Latest Post

Bisnis Properti Industri di Karawang? Pastikan Proyekmu Punya Dokumen Lengkap! Perizinan Pergudangan dan Distribusi di Karawang

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Karawang menjadi magnet bagi investor dan pelaku usaha manufaktur. Namun di balik maraknya pembangunan pabrik dan gudang baru, banyak yang belum memahami bahwa izin bangunan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah syarat mutlak sebelum operasional dimulai.

Tanpa kedua dokumen ini, pemilik bangunan berisiko menghadapi sanksi administratif hingga penghentian aktivitas pembangunan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas industri, gudang logistik, maupun kantor operasional wajib memiliki PBG dan SLF sebagai bukti kesesuaian fungsi dan keamanan bangunan.

Baca Juga: Izin Lingkungan Wajib untuk Pabrik di Karawang!

Selain aspek hukum, kepemilikan PBG dan SLF juga menjadi jaminan bagi mitra bisnis dan lembaga keuangan, karena menunjukkan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar teknis serta dapat digunakan secara aman.

Sayangnya, proses pengurusan perizinan sering kali membingungkan karena melibatkan berbagai dokumen teknis seperti gambar arsitektur, struktur, dan laporan hasil uji laik fungsi. Di sinilah pentingnya pendampingan dari konsultan profesional yang memahami regulasi dan sistem OSS RBA terbaru.

Jangan ambil risiko! Pastikan seluruh perizinan bangunan industrimu di Karawang sesuai aturan.
Hubungi Citra Global Consulting untuk membantu pengurusan PBG dan SLF secara cepat, aman, dan sesuai ketentuan teknis terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *