Latest Post

Bisnis Properti Industri di Karawang? Pastikan Proyekmu Punya Dokumen Lengkap! Perizinan Pergudangan dan Distribusi di Karawang

Pembangunan di Kabupaten Karawang terus berkembang pesat, baik di sektor industri, komersial, maupun perumahan. Namun, di balik pertumbuhan fisik tersebut, terdapat satu hal penting yang sering terabaikan oleh sebagian pemilik bangunan: kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

1. Siapa yang Wajib Memiliki PBG?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap individu, badan hukum, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung wajib memiliki PBG.

Artinya, baik bangunan rumah tinggal, gedung perkantoran, pabrik, rumah ibadah, maupun fasilitas publik lainnya harus melalui proses persetujuan teknis sebelum konstruksi dimulai.

2. Kategori Bangunan yang Wajib PBG di Karawang

Di wilayah Karawang, kewajiban PBG meliputi:

  • Bangunan rumah tinggal satu atau lebih lantai.
  • Bangunan non-rumah tinggal seperti ruko, gudang, hotel, dan perkantoran.
  • Bangunan industri dan pabrik di kawasan industri.
  • Bangunan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah.

Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan sistem pengawasan berjenjang agar semua bangunan memenuhi standar keselamatan dan fungsi sesuai zonasi wilayah.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Mengurus PBG di Karawang?

3. Mengapa PBG Wajib Dimiliki?

Tanpa PBG, pemilik bangunan berisiko menghadapi:

  • Sanksi administratif berupa denda atau penghentian pembangunan.
  • Kesulitan dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Penolakan saat pengajuan perizinan usaha atau sertifikasi lainnya.
  • Potensi pembongkaran jika terbukti melanggar tata ruang.

Dengan demikian, PBG bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hukum dan keselamatan yang melindungi pemilik bangunan dari risiko jangka panjang.

Solusi Tepat dari Konsultan Perizinan Karawang

Jika Anda berencana membangun gedung di wilayah Karawang, pastikan proses perizinannya berjalan lancar bersama Citra Global Consulting Group.
Sebagai Konsultan Perizinan Karawang, kami siap membantu seluruh tahapan mulai dari:

  • Pemeriksaan dokumen teknis,
  • Pengajuan melalui sistem SIMBG,
  • Hingga pendampingan dalam proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

Hubungi kami hari ini dan pastikan pembangunan Anda sepenuhnya sesuai aturan dengan pendampingan profesional dari Citra Global Consulting Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *