Karawang dikenal sebagai pusat industri terbesar di Indonesia, dengan banyak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di sektor otomotif, elektronik, dan manufaktur berat. Tidak sedikit perusahaan di kawasan ini yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi strategis seperti teknisi ahli, manajer produksi, maupun konsultan teknis.
Namun, sebelum mempekerjakan TKA, perusahaan wajib memahami bahwa izin kerja untuk tenaga asing tidak bisa diabaikan. Dua dokumen utama yang harus dimiliki adalah:
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) โ dokumen yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penggunaan TKA dalam jabatan tertentu.
- IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) โ izin resmi bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA sesuai jabatan dan jangka waktu yang telah disetujui.
Tanpa RPTKA dan IMTA, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif berat seperti denda hingga pencabutan izin usaha. Lebih jauh lagi, pelanggaran aturan ketenagakerjaan asing dapat merusak reputasi perusahaan di mata pemerintah dan mitra bisnis.
Baca Juga: Bangun Pabrik atau Gudang di Karawang? Urus PBG & SLF Dulu!
Selain itu, perubahan kebijakan ketenagakerjaan melalui sistem OSS RBA kini menuntut perusahaan untuk melaporkan penggunaan TKA secara berkala dan terintegrasi, termasuk perpanjangan masa kerja serta alih pengetahuan kepada tenaga lokal.
Untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran operasional, perusahaan sebaiknya tidak mengurus sendiri tanpa pendampingan profesional.
๐ก Citra Global Consulting hadir sebagai mitra terpercaya bagi perusahaan PMA di Karawang.
Kami membantu pengurusan RPTKA, IMTA, dan seluruh izin ketenagakerjaan asing secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.